Dewirosdyana TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi: Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut: Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu: 1. Dasar Hukum antara lain: Undang-undang No .25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian e Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian e Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok oranganggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. 4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. 5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat DinasInstansiBadan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk. Memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibujos para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuatmenyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. 6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5): Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan Pengelola Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha . 7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibujos para pendiri (Dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau notatis Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1): 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup. Dados akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya Modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. Rencana kegiatan usaha mínima tiga tahun ke depan dan RAPB. Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan 9. Pejabat yang berwenang akan melakukan: Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 11. Jika Permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) Bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2). B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI Umum Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. Daftar hadir rapat pendirian koperasi Foto Copiar KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurangkurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. Rencana kegiatan usaha koperasi mínima tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja e Pendapatan Koperasi. Daftar susunan pengurus dan pengawas. Daftar Sarana Kerja Koperasi Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. Struktur Organisasi Koperasi. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unidade Simpan Pinjam (USP) Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Banco Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi Dan UKM Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun Kelengkapan administrasi organisami amp pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya Nama dan Riwayat Hidup Pengurus de Pengawas Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi Dengan. Bukti telah mengikuti pelatihanmagang usaha simpan pinjam koperasi. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang Struktur Organisasi Usaha Unidade Simpan Pinjam (USP) Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unidade Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal Pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun Kelengkapan administrasi organisasi amp pembukuan Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah Nama dan rwayat escondido pengurus dan pengawas Nama Ahli syariahDewan Syariah yang telah mendapat rekomendasisertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan: Bukti telah mengikuti pelatihanmagang di lembaga keuangan syariah. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola ManajerDireksi Struktur Organisasi Usaha Unidade Jasa Keuangan Syariah (USP) C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK) Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Daftar hadir rapat pendirian koperasi Foto Copiar KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi) Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Banco Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi Rencana kerja koperasi mínimo (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (Plano de negócios), rencana bidang organisasi ampSDM) Kelengkapan administrasi organisami dan pembukuan Daftar susunan pengurus dan pengawas Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan. Bukti telah mengikuti pelatihanmagang usaha simpan pinjam koperasi. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. Daftar sarana kerja Permohonan ijin menyelenggarakan usaha Simpan pinjam Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai Kesehatan koperasinya oleh Pejabat Yang berwenang Surat Pernyataan Kantor Estado Koperasi dan Bukti pendukungnya Struktur Organisasi KSP D. SYARAT Untuk PENDIRIAN Koperasi JASA KEUANGAN Syariah (KJKS) Dua rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi dari notaris (NPAK) Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Daftar hadir rapat pendirian koperasi Foto Copiar KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi) Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Banco Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi Rencana kerja koperasi mínimo (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha (plano de negócios) , Rencana bidang organisasi ampSDM) Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah Nama dan rwayat hidup pengurus dan pengawas Nama Ahli syariahDewan Syariah yang telah mendapat rekomendasisertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan. Bukti telah mengikuti pelatihanmagang di lembaga keuangan syariah. Surat Keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. Daftar sarana kerja Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai Kesehatan koperasinya Oleh Pejabat yang berwenang Surat Pernyataan kantor Estado Koperasi dan Bukti pendukungnya Struktur Organisasi KJKS Publicar navigationPerkumpulan Tidak Berbadan Hukum dan Perusahaan Perorangan Perkumpulan yang dikenal secara luas Antara deitado adalah Persekutuan, Persekutuan firma, Persekutuan komanditer , Koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memperoleh pengesahan Dari Pemerintah. Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer. Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: kepentingan bersama kehendak bersama tujuan bersama dan kerja sama. Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya. Pada umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkandiberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya. Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari parceria dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) e persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha. Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Akta Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Registro di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan. Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan. Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakantindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleah seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa. Dalam hal perkumpulan sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta PendirianAnggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi banco agar hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak de Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya. PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT B.1. PERDATA PERSEKUTUANA (MAATSCHAP) PENGERTIAN Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena: tidak ada ketentuan tentang besarnya modal selain mínimo berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan bidang usahanya tidak dibatasi tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga. Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah: bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan cara kerja pembagian keuntungan tujuan kerjasama waktu atau lamanya perjanjian. Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan. DASAR HUKUM Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis. Órgão PERSEKUTUAN Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut. Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleah beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga. Apabila tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan permjanjan perjanjian, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan. TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK Persekutuan Sebagai Nasabah Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakantindakan tersebut diwakili ole pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya. Persekutuan Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Bank yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Banco harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan. Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibujante enviiri, kecuali bila sekutu yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau keuntungan adiya perikatan tersebut telah dinikmati oleh persekutuan. Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan. Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyatanyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni: menjalankan perusahaan dengan nama bersama pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan. Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut. DASAR HUKUM Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD). Akta Pendirian Firma harus didaftarkan de Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek seharihari pendirian Firma adalah dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan. Órgão de órgão órgão dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ditunjuk e diangkat diantara mereka sebagai Pengurus. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga. Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian danatau perubahannya dapat diadakan pembatasanpembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut. Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiaptiap sekutu dianggap telah membroikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma. TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN BANCO DE DENGAN Firma Sebagai Nasabah Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebase de férias, por exemplo, salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta PendirianAnggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya. Firma Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan por Pesero atau pengurus lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN FIRMA Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak Firma de Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma. B.3. PERSEKUTUAN KOMANDITER COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV) CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. DASAR HUKUM Pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan de Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan. CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerjapengurus dan sekutu komanditer. Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut: a. Sekutu komanditer (i) wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan (ii) tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor (iii) tidak Boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. B. Sekutu kerjapengurus (i) berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor (ii) bertugas mengurus persekutuan (iii) bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan (iv) bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masingmasing termasuk dalam hal Larangan untuk bertindak keluar persekutuan. Yang berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam. Pihak ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja. Sekutu komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng) nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa. Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja. TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK CV Sebagai Nasabah Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakantindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja. CV Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN CV Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus CV. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV. A.1 C. PERUSAHAAN PERORANGAN Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang. DASAR HUKUM Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD. Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang mendirikan Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan. Disamping itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Registro di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonésia. ORGAN PERUSAHAAN DAGANG Pada umumnya tidak dikenal organorgan dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya. KEWENANGAN BERTINDAK Kewenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu. TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN BANCO DE DENGAN Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah Dalam hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila Perusahaan DagangUsaha Dagang memiliki Anggaran Dasar. Perusahaan Dagang Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran Dasar. Persetujuan istrisuami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan hukum (meminjammemberikan jaminan pribadi). DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN DAGANG Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang Dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang. Purwosutjipto, H. M.N. S. H. 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonésia II: Bentuk-bentuk Perusahaan. Cetakan ke-9, Djambatan, Jacarta. Rai Widjaya, I. G. S. H. M. A. 2000, Hukum Perusahaan dan Undang Undang e Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha. Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jacarta. Subekti, R, Prof, S. H. Dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jacarta. Subekti, R, Prof, S. H. Dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang e Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jacarta. Compartilhar isso:
No comments:
Post a Comment